Hanya 5 Bulan Penjara untuk Ferdinand 'Allahmu Lemah'
MLIPIR — Assalamualaikum Teman Mlipir. Masih ingat kasus ‘Allahmu Lemah’ yang dulu ramai di media sosial?. Pelaku yang membuat cicitan itu Ferdinand Hutahaean, akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (19/4/2022).
Ferdinand dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran. Hakim Ketua Suparman Nyompa memutuskan Ferdinand dihukum penjara selama lima bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang meminta agar Ferdinand dihukum tujuh bulan penjara.
Jakarta pada 20 April 2022 pukul 10.00 WIB Serempak Baca Al-Fatihah
Ferdinand hanya akan menjalani sisa hukuman penjara kurang lebih satu bulan saja. Mengingat Ferdinand sudah menjalani tahanan sejak Senin (10/1/2022) atau sudah hampir 4 bulan penjara.
Meski demikian berapapun sisa hukuman yang akan dijalaninya, tetap saja Ferdinand tetap saja berstatus terpidana.
Duel Denny Siregar Vs Novel, Benarkah Ada yang Takut Nih?
Sebelum menjalani proses hukum, sejumlah cara sudah dilakukan untuk menghindarinya. Mulai dari menghapus unggahan di akun twitternya, menyebut sedang berdialog dengan dirinya sendiri, sampai memunculkan status mualaf. Tapi semuanya ternyata tidak bisa meloloskannya dari jeruji besi.
Berikut adalah video kronologi kasus ‘Allahmu Lemah’ hingga Ferdinand masuk penjara:
Baca Juga:
Kopi Papua yang Mencuri Perhatian di Festival Kopi di AS
Kopi Takar, Kopi Khas Mandailing dan Sipirok
Kopi Papua, Kopi Eksotis Favorit Ratu Belanda
Cerita dari Bekas Pabrik Pengolahan Kopi di Bandar Lampahan
Kopi Takar, Kopi Khas Mandailing dan Sipirok
Bosnya Jenguk Ade Armando, #BoikotMustikaRatu Jadi Trending Topik Twitter