Muslimah Nikahi Pria Non-Muslim, Itu Sama Saja Hukumnya Tetap Berzina

Video Viral  
Islam melarang muslimah menikah dengan nonmuslim.
Islam melarang muslimah menikah dengan nonmuslim.

JAKARTA — Deputy Director Pusat Studi Agama dan Perdamaian (ICRP), Ahmad Nurcholish dalam akun Facebooknya menulis Pasangan ke-1.424 @semarang. Artinya ada 1.424 pasangan beda agama yang dia bantu nikah.

Sebenarnya boleh tidak menikah beda agama menurut agama Islam?. Dalam sebuah akun Youtube Najwa Shihab yang diunggah pada September 2018 lalu, Cendekiawan Muslim Quraish Shihab menjelaskan boleh dan tidaknya pernikahan beda agama.

Baca Juga:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ahmad Nurcholish Sudah Bantu Nikah 1.424 Pasangan Beda Agama

Kopi Tubruk, Kopinya Orang Indonesia

Sejarah Kopi Liong, Kopi Legenda Bogor

Dalam Video yang sudah ditonton lebih dari 1,5 juta orang ini, Quraish Shihab, mengatakan pernikahan beda agama hanya boleh dilakukan jika pihak laki-laki yang beragama Islam. Sedangkan jika laki-lakinya yang beragama non-Islam, maka tidak boleh.

“Alquran membolehkan, laki-laki muslim menikah dengan ahli kitab (yahudi atau kristen) tetapi tidak sebaliknya. Karena dikhawatirkan laki-laki non muslim ini yang menikah dengan muslimah bisa jadi dia (istri) dipaksa (pindah agama),” kata Quraish Shihab.

Tonton Video: Perang Isu Boikot Nasi Padang Vs Boikot Menag

Tetapi lanjutnya, ulama-ulama sekarang termasuk Buya Hamka, menyarankan untuk melarang muslim menikah dengan non-muslim. “Biarlah muslim kawin dengan muslimah, supaya dekat budaya dan nilai-nilainya, jangan sampai muslim menikah dengan wanita non muslim, lalu dia terpengaruh (oleh) wanitanya,” ujar Quraish.

Senada dengan Quraish Shihab, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya menuturkan bahwa kesepakatan ulama adalah melarang wanita muslim (muslimah) menikah dengan laki-laki non-muslim.

“Pernikahan silang beda agama, jika wanitanya Islam maka mutlak kesepakatan ulama (ijma') tidak sah. Pernikahannya dianggap tidak sah dalam syariat, biarpun dicatatan sipilnya ada,” kata Buya Yahya dalam akun youtubenya.

Dalam syariat, terangnya, pernikahan yang tidak sah maka hukumnya apabila berhubungan suami-istri maka dianggap sebagai zina. “Jika seorang wanita muslimah dan lakinya non-muslim. Ini harga yang sudah tidak boleh ditawar,” tegasnya.

Berikut video penjelasan Buya Yahya dan Quraish Shihab:

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Tukang Ngopi dan Nge-Game

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image