Tidak Ditahan Polisi, Tersangka Pornografi Dea OnlyFans Joget-Joget

Video Viral  

Adapula unggahan foto Dea OnlyFanas yang tanpa baju, dan dadanya hanya ditutup dengan dengan tangannya.

Sekalipun ditetapkan sebagai tersangka Dea tidak ditahan. Dea hanya wajib lapor saja. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, memberikan alasan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi. "Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujarnya.

Fakta-Fakta Deddy Corbuzier Disebut Cepu Polisi

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dea ditetapkan sebagai dalam dugaan mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Antara Kopi, Islam, dan Kaum Sufi

Adapun pasal persangkaannya adalah sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo {asal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Viral Pak Ribut, Seperti Apa Kaum Sodom Dihancurkan Allah?

Berikut Video Dea Onlyfans yang Sedang Joget:

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Tukang Ngopi dan Nge-Game

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image