Warning buat Parpol, Dua Mantan Ketua MK Siap Dukung Syarat Capres Nol Persen
JAKARTA — Ini peringatan bagi partai politik yang masih ingin menerapkan ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold (PT). Dua mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelfa dan Jimly Asshiddiqie, akan men-support Tamsil Linrung yang mengajuan uji materi ke MK terkait PT capres nol persen.
Anggota DPD RI Tamsil Linrung, telah mengajukan uji materi ambang batas syarat pencalonan presiden. Tamsil menilai ambang batas capres ini bertentangan dengan konstitusi.
Sekalipun gugatan yang sama pernah diajukan ke MK, tapi Tamsil optimistis gugatannya akan diterima MK. Ia mengaku sudah banyak berdiskusi dengan berbagai elemen masyarakat dan pakar hukum. Intinya dalil untuk menghapus ketentuan ambang batas ini sangat kuat.
Tamsil juga mengaku dua mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva, sudah siap mendukungnya. “Prof Hamdan Zoelva mengatakan maju dan akan mendampingi saya sebagai saksi ahli, dan memberikan data-data bahwa ini (ketentuan PT) lemah,” kata Tamsil, dalam program ‘Ngopi; Ngobrol Pintar’ di domain mlipir.republika.co.id
Untuk selengkapnya simak video youtube-nya berikut ini:
Warning buat Parpol, Dua Mantan Ketua MK Siap Dukung Syarat Capres Nol Persen